(SANDY)
“Jika memiliki porsi kepemilikan publik lebih dari 40%, klub bola akan mendapat insentif penurunan tarif pajak PPh Badan sebesar 3%. Ketika perusahaan menjadi public listed company, exposure atas klub sepak bola tersebut tentu akan meningkat karena semakin banyak yang mengekspos seperti analis, media, investor dan pihak-pihak lain. Hal ini menjadi sarana promosi dan meningkatkan mitra strategis atau sponsorship bagi klub,” jelasnya.
Selain itu klub sepak bola juga dapat memperoleh manfaat lain diantaranya meningkatkan profitabilitas/efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan.
“Selain itu, supporter juga dapat turut memiliki klub sepak bola favorit mereka, sehingga engagement antara para supporter dan klub sepak bola dapat meningkat,” ucap dia.
(SANDY)