"Anak-anak bisa membayangkan Indonesia yang luas, terdiri dari berbagai suku agama dan lain-lain. Sehingga kita tidak lagi ada berbicara tentang perbedaan suku, budaya agama dan seterusnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini. (TYO)