Ega menyebutkan, untuk SPBU di Karawang ini Pertamina telah memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan terakhir kepada pengelola SPBU tersebut.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi, jadi untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir karena ini juga ada tiga dispenser yang kita langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," paparnya.
Terakhir Hendra juga menyebutkan, untuk SPBU yang telah disegel ini maka solusinya pengelola SPBU itu harus mengganti dengan dispenser yang baru.
"Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi ini harus diganti dgn dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru," pungkasnya.
(SLF)