Sementara itu, CAGR Manager PT Wilmar, Norman, menyatakan bahwa pihaknya sebagai produsen tetap memproduksi minyak goreng seperti biasa. Meskipun sampai dengan saat ini belum ada refaksi dari BPDPKS.
Pihak produsen masih menunggu kejelasan mengenai refaksi selisih harga keekonomian yang disubsidi oleh pemerintah tersebut.
"Terkait dengan implementasi kebijakan DMO dan DPO, kami sebagai produsen minyak goreng cukup mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku CPO dengan harga Rp.9.300 sebagaimana yang ditetapkan pemerintah," tukasnya.
(NDA)