IDXChannel - Distributor minyak goreng mengaku kesulitan dalam menyalurkan minyak goreng subsidi ke pasar tradisional dan warung-warung kecil. Akibatnya harga komoditi tersebut tak kunjung berhasil diturunkan sesuai dengan keinginan pemerintah yakni Rp14 ribu perliternya
Asisten Sales Manager PT Alamjaya Wirasentosa, Mulyadi, mengatakan kesulitan dalam penyaluran minyak goreng subsidi ke pasar tradisional dan warung-warung kecil lantaran proses refaksi atau penggantian harga keekonomian memerlukan bukti administrasi yang akuntabel ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Misalnya faktur pajak dan NPWP yang tidak selalu dimiliki oleh pedagang di pasar tradisional.
Mulyadi mengaku masih ada stok minyak goreng yang belum bisa dijual karena merupakan stok dengan harga lama. Terkait hal tersebut, pihak distributor meminta kejelasan dan kepastian program refaksi untuk pedagang di semua tingkatan.
"Kita juga ingin adanya perspektif yang sama dengan aparat penegak hukum terkait tertahannya stok lama sehingga mereka tidak dianggap melakukan penimbunan," ujar Mulyadi saat mengikuti diskusi memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng di wilayah Sumut yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Wilayah I Medan, Jumat (4/2/2022).
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain dari Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama .