sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Peraturan Baru Soal Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Wajib Simak

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/05/2022 09:54 WIB
pemerintah ingin memastikan ketersediaan minyak goreng curah yang cukup bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.
Ini Peraturan Baru Soal Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Wajib Simak (foto: MNC Media)
Ini Peraturan Baru Soal Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Wajib Simak (foto: MNC Media)

"Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW," terang Mendag.

Tuturnya, aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. 

Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mendag. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement