IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk kesekian kalinya kembali melayangkan gugatan perdata terhadap Gudang Baru. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tergugat dinilai menduplikasi pemilihan logo, warna dan nama varian.
Dari hasil penelusuran tim IDX Channel, Selasa (20/4/2021), Gudang Baru secara terang-terangan memperkenalkan merek mereka secara online dengan membuat laman sendiri. Laman ini beralamat di www.gudang-baru.com.
Saat dibuka, laman ini menampilkan empat orang wanita berpakaian serba merah yang sedang bekerja melinting rokok. Tidak ada yang istimewa jika dilihat dari halaman depan perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, perusahaan ini mengklaim sudah berdiri sejak tahun 1967. Gudang Baru menyebut nama Almarhum Saman Hoedi sebagai pendirinya, dan mengklaim awal mula pendiriannya adalah untuk memenuhi sandang, pangan dan lapangan pekerjaan.
Tidak banyak informasi yang didapatkan dari laman tersebut. Mereka hanya memberikan penjelasan singkat mengenai manajemen, pengembangan, kepedulian, SDM maupun bahan baku.