"Gagasan inovatif untuk menghadirkan produk baru yang lebih diminati pasar dan dapat diproduksi secara efisien, serta bertanggung jawab dalam pengembangan produk dan pengawasan kualitas guna memenuhi kebutuhan pasar," tulis Gudang Baru dalam laman resminya.
Pilihan menu yang tersedia adalah teknologi yang memaparkan penggunaan alat untuk membuat rokok. Serta mengungkap beberapa varian yang dibuat, yakni Gudang Baru International, Premium, Putih, Kretek Merah, dan Kretek Kuning.
Gudang Baru mengklaim sudah melakukan pemasaran nasional hingga ekspor ke kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.
Sebelumnya, Gudang Garam Tbk mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya. Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu.
Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.