Penyebab terakhir adanya testimoni dari peserta sebelumnya. Padahal, menurut Tongam, peserta sebelumnya itu punya kepentingan agar banyak masyarakat yang ikut. Bahkan ada aplikasi investasi ilegal yang menggunakan tokoh masyarakat untuk memberikan testimoni.
"Karena ada testimoni yang telah mendapatkan uang, pasti masyarakat tertarik. Padahal itu semu. Mereka menginginkan orang lain terjebak juga," tegas Tongam.
Bagi masyarakat yang terlanjur terjebak dalam investasi serupa, Tongam menuturkan bahwa pelaku harus bertanggung jawab dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, pemerintah tidak menanggung pengembalian dari investasi ilegal.
"Meskipun selama ini dalam pengalaman kami, tidak ada uang pengembalian 100%. Tapi harus dilaporkan agar ada efek jera kepada pelaku," tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia ada sebanyak 202,6 juta orang. Dari total tersebut, 195,3 juta orang atau 96% di antaranya mengakses internet lewat ponsel, dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.