IDXChannel - Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid ini, salah satunya mengatur mengenai sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan.
Berdasarkan Pasal 24 UU IKN, disebutkan bahwa sumber pembiayaan pembangunan IKN bisa berasal dari APBN ataupun sumber pendanaan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam UU IKN tersebut.
Alokasi pendanaan pembangunan IKN Nusantara juga berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.
Selain itu, Barang Milik Negara (BMN) yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.