sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Buka Bengkel Konversi Mobil Listrik

Economics editor M Fadli Ramadan
03/10/2022 17:49 WIB
Ini syarat membuka bengkel konversi mobil listrik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ini Syarat Buka Bengkel Konversi Mobil Listrik (Foto: MNC Media).
Ini Syarat Buka Bengkel Konversi Mobil Listrik (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi konversi, salah satunya untuk bengkel konversi kendaraan listrik. 

Untuk kendaraan roda dua sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sedangkan untuk mobil tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Namun, tidak sembarangan bengkel yang dapat mengajukan sertifikasi kepada Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan untuk menjadi bengkel konversi mobil. Pasalnya, ada sejumlah alat yang perlu dipenuhi demi keselamatan pekerja.

Halaman : 1 2 3 4
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement