1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit;
- Satu orang teknisi perancangan Konversi
- Satu orang teknisi instalatur
- Satu orang teknisi perawatan
2. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor.
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
(FAY)