sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran

Economics editor Salsa Nabila/SEO
04/10/2022 12:32 WIB
Uang rupiah yang pernah ditarik peredaran jarang diketahui oleh sebagian masyarakat Indonesia. Uang yang sudah ditarik peredarannya.
Inilah 39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran. (FOTO: MNC Media)
Inilah 39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Uang rupiah yang pernah ditarik peredaran jarang diketahui oleh sebagian masyarakat Indonesia. Uang yang sudah ditarik peredarannya, terhitung dari tanggal ditetapkannya penarikan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa memilih menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya. Apabila ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang ditarik per 30 Agustus, bisa dilakukan di bank umum sampai 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal penarikan peredarannya.

Lantas, apa saja uang rupiah yang pernah ditarik peredaran? Simak dibawah ini sampai habis.

39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran

Bank Indonesia (BI) menarik peredaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022. 

Terdapat 2 jenis uang rupiah yang ditarik peredarannya yakni:

  • Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  • Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Selain dua uang rupiah itu, berikut ini daftar uang yang ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI:

1. Uang Kertas

  • Tanggal penarikan peredaran : 1 Mei 1992

Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 30 April 2025

Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 30 April 1995

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement