sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inmendagri PPKM Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Economics editor Dita Angga Rusiana
16/11/2021 08:06 WIB
Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.  (Foto: MNC Media)
Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya. (Foto: MNC Media)

3. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4. menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement