Sudaryono menguraikan, regulasi terdahulu membuat SPPG dengan skala pelayanan berbeda tetap menerima kompensasi yang setara. Melalui penyesuaian ini, BGN ingin memastikan nominal insentif berbanding lurus dengan beban kerja dan tanggung jawab nyata di setiap dapur pengolahan.
Dari total pagu anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN membaginya ke dalam tiga komponen pembiayaan. Yakni Rp10.000 dialokasikan murni untuk menu makanan bagi penerima manfaat, Rp3.000 untuk menutup biaya operasional dapur, serta Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif penunjang ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sudaryono menegaskan, kucuran insentif hanya berlaku saat fasilitas SPPG aktif mendistribusikan makanan. Unit yang tengah menjalani sanksi suspensi otomatis tidak berhak atas insentif tersebut lantaran tidak ada aktivitas operasional pemenuhan gizi yang berjalan.
Aturan peniadaan insentif serupa berlaku apabila penyaluran MBG terhenti sementara akibat hari libur nasional atau kendala luar biasa yang meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Situasi darurat yang dimaksud meliputi bencana alam hingga kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memaksa proses belajar dialihkan secara daring dari rumah.