sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Harga Gas Industri Dongkrak Ekspor Keramik hingga 24 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
28/06/2021 09:41 WIB
Kementerian Perindustrian mengklaim penurunan harga gas untuk industri keramik berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan.
Kementerian Perindustrian mengklaim penurunan harga gas untuk industri keramik berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perindustrian mengklaim penurunan harga gas untuk industri keramik berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan. (Foto: MNC Media)

Adapun, regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Khayam.

Dirjen IKFT mengemukakan, adanya pandemi Covid-19 membawa dampak melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sejumlah sektor industri. Namun, dengan pemberian insentif, seperti harga gas USD6 per MMBTU dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement