sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jurus Pemerintah Substitusi 35 Persen Impor, Salah Satunya Turunkan Tarif Gas Industri

Economics editor Ferdi Rantung
30/04/2021 06:32 WIB
Kemenperin melakukan berbagai langkah stategis untuk mensubstitusi 35 persen impor di tahun 2022.
Jurus Pemerintah Substitusi 35 Persen Impor, Salah Satunya Turunkan Tarif Gas Industri (FOTO: MNC Media)
Jurus Pemerintah Substitusi 35 Persen Impor, Salah Satunya Turunkan Tarif Gas Industri (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan berbagai langkah stategis untuk mensubstitusi 35 persen impor di tahun 2022. Salah satunya dengan memberikan penurunan tarif gas untuk industri.

“Nilai subtitusi impor yang ditargetkan sebesar Rp152, 83 triliun atau 35% dari potensi impor tahun 2019 yang mencapai Rp434 triliun,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan saat mewakili Menteri Perindustrian pada webinar tentang “Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri”, Kamis (29/4/2022)

Irjen Kemenperin menyebutkan, upaya-upaya yang akan dilakukan Kemenperin dalam mengakselerasi penurunan impor sekaligus merupakan langkah untuk meningkatkan utilisasi di sektor industri. Salah satunya adalah pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Program ini dinilai dapat memberikan kesempatan kepada industri-industri di Indonesia untuk tumbuh,” ujarnya.

Apalagi, potensi dari APBN mencapai Rp607 triliun, yang tediri atas Belanja Barang senilai Rp357,4 triliun dan Belanja Modal Rp250,3 triliun. “Sejak Timnas P3DN diluncurkan pada tahun 2018, Kemenperin telah mengeluarkan sertifikat TKDN untuk lebih dari 10.000 produk. Tentunya ke depan kami akan akselerasi ini,” imbuhnya.

Kebijakan lainnya yang bisa menjadi pengungkit, yakni penurunan harga gas industri. Pada tahun 2020, terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor tersebut yang mendapat fasilitas tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement