"Kita berharap dengan keluar ini (insentif kendaraan listrik) atau aturan ini itu membuat posisi kita lebih kuat dari apa yang terjadi beberapa waktu terakhir ini," tambanya.
Adapun insentif kendaraan listrik diberikan kepada 200.000 unit motor sampai Desember 2023. Untuk mobil 35.900 unit kendaraan sampai Desember 2023 serta Bus sebanyak 138 unit sampai Desember.
Sementara subsidi kendaraan baik motor baru yang diproduksi di Indonesia maupun motor yang dikonversi sebanyak Rp7 juta.
(DES)