IDXChannel – Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai sudah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik. Karenanya, subsidi mobil listrik tak lagi diperlukan oleh konsumen kelas menengah ke atas tersebut.
Diketahui pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) seperti tax holiday 20 tahun, super dedaction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan.
Ada juga kebijakan pembebasan PPN atas bahan baku pembuatan baterai, pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri KBLBB, perbedaan tarif PPnBM untuk KBLBB sebesar 0 persen.
Bea masuk impor mobil incompletely knocked down maupun completely knocked down juga tidak dipungut biaya, serta pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 90 persen.
“Jika di total, keseluruhan insentif perpajakan ini mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik,” kata Said seperti dikutip dalam laman DPR RI, Selasa (20/12/2022).