sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Pembelian Rumah Tapak dan Susun dengan Harga Maksimal Rp5 Miliar Dilanjutkan

Economics editor Anggie Ariesta
16/12/2024 14:35 WIB
Insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Insentif Pembelian Rumah Tapak dan Susun dengan Harga Maksimal Rp5 Miliar Dilanjutkan (FOTO:MNC Media)
Insentif Pembelian Rumah Tapak dan Susun dengan Harga Maksimal Rp5 Miliar Dilanjutkan (FOTO:MNC Media)

Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025.

Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025 diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement