sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Pembelian Rumah Tapak dan Susun dengan Harga Maksimal Rp5 Miliar Dilanjutkan

Economics editor Anggie Ariesta
16/12/2024 14:35 WIB
Insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Insentif Pembelian Rumah Tapak dan Susun dengan Harga Maksimal Rp5 Miliar Dilanjutkan (FOTO:MNC Media)
Insentif Pembelian Rumah Tapak dan Susun dengan Harga Maksimal Rp5 Miliar Dilanjutkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi juga menyebutkan bahwa kebijakan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar tetap dilanjutkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perlu diingat, insentif pembelian properti ini berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar yang artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12 persen.

Pembebasan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement