IDXChannel - Kadin Indonesia berharap pembatasan konsumsi masyarakat terhadap LPG bersubsidi 3 kg bisa dilakukan secara tepat sasaran. Hal itu dikarenakan penggunaan LPG 3 kg saat ini mayoritas digunakan bagi kalangan menengah bawah, termasuk industri kecil.
Ketua Komtap Asosiasi dan Himpunan Industri Kadin Indonesia Achmad Widjaja menuturkan, pemerintah membutuhkan data yang tepat dan akurat untuk besaran kuota LPG 3 kg yang akan diberikan kepada masyarakat. Hal itu bisa dicapai apabila data antar kementerian terintegrasi.
"Kementeriannya adalah dua, satu Kemenkop UKM, dan Kementerian ESDM. Sebetulnya dua kementerian ini bisa sepakat dan saling mengisi berapa kuota untuk pengusaha mikro," ujar Achmad dalam Market Review IDXChannel, Selasa (16/5/2023).
Di samping itu, kata dia, pendataan untuk para pelaku usaha mikro ini juga sebetulnya dimudahkan lagi melalui kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sebelumnya telah didaftarkan lewat sistem OSS. Sehingga, dengan pengintegrasian data tersebut, diharapkan pemberian kuota LPG 3 kg dapat tepat sasaran dan tidak ada para pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam mendapatkannya.