"Seluruh UMKM yang mikro, kan semua ada daftar catatan yang menyebut mereka sebagai pengusaha mikro yang tercatat secara IUP atau NIB, kan sudah dikontrol oleh pemerintah," jelasnya.
Pembatasan pembelian gas LPG 3 kg ditargetkan mulai berlaku tahun depan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Melalui regulasi tersebut, maka pendistribusian isi ulang LPG nantinya hanya menyasar kelompok-kelompok tertentu lewat proses pendataan, terutama untuk para pelaku usaha mikro.
(YNA)