IDXChannel – Gaji guru PPPK 2023 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diketahui mengalami kenaikan. Gaji PPPK tahun 2023 akan dinaikkan bagi seluruh PPPK yang memenuhi persyaratan kenaikan gaji berkala.
PPPK menerima kenaikan gaji musiman setiap dua tahun sekali sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Dengan demikian jelas gaji PPPK akan naik pada tahun 2023 dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Besarnya Gaji Masa yang diterima PPPK ditetapkan dengan Keputusan Presiden menurut golongannya. Karena besaran gaji PPPK atau gaji P3K berbeda-beda tergantung golongannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kenaikan gaji PPPK serta besaran tunjangan karirnya.
Kenaikan gaji sementara PPPK dilaksanakan setiap dua tahun sekali, dengan ketentuan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Artinya, jika kontrak PPPK selesai selama lima tahun, pegawai negeri sipil (ASN) akan mendapat dua kali kenaikan gaji tetap. Berikut besaran gajinya:
Gaji Guru PPPK 2023
- Besaran Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Besaran Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Besaran Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Besaran Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Besaran Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Besaran Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800