sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021

Economics editor Shelma Rachmahyanti
02/08/2021 10:40 WIB
Salah satu yang diberikan adalah insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel.
Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021 (FOTO:MNC Media)
Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021 (FOTO:MNC Media)

3. Adanya Potensi PHK 

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI menyatakan akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dengan adanya PPKM Darurat. Karena tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. 

"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mall adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat. 

4. Selain Biaya Sewa, Pengusaha Minta Dibantu Bayar Gaji 

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. 

"Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya," ujarnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement