IDXChannel - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. Salah satu yang diberikan adalah insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel.
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha mal atau ritel.
Berikut fakta-fakta sewa toko di mal bebas pajak yang telah dirangkum di Jakarta:
1. Insentif Pengusaha Mal
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah insentif fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya kepada sektor usaha terdampak.
“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, Horeka, pariwisata dalam finalisasi,” kata Airlangga melalui konferensi Virtual.