sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021

Economics editor Shelma Rachmahyanti
02/08/2021 10:40 WIB
Salah satu yang diberikan adalah insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel.
Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021 (FOTO:MNC Media)
Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021 (FOTO:MNC Media)

Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). 

2. Sewa Toko di Mal Bebas Pajak 

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel. Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. 

Insentif ini menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN) 2021. 

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, pajak ini memang diterapkan setelah melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomianan. 

"Iya benar Pak Menko sudah infokan bulan Mei lalu," kata Iskandar saat dihubungi MNC Portal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement