Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan pajak impor mulai dari senjata api hingga kapal pesiar dan yacht.
Hal ini berdasarkan ketentuan bebas pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong dan potensial dikembangkan.
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
Lalu, pajak impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan.
Sedangkan, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang.
" Kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," tandasnya. (RAMA)