sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar

Economics editor Rina Anggraeni
30/07/2021 18:09 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan pajak impor mulai dari senjata api hingga kapal pesiar dan yacht.
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan pajak impor mulai dari senjata api hingga kapal pesiar dan yacht.

Hal ini berdasarkan ketentuan bebas pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong dan potensial dikembangkan.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement