Lalu, pajak impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan.
Sedangkan, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang.
" Kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," tandasnya. (RAMA)