sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar

Economics editor Rina Anggraeni
30/07/2021 18:09 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan pajak impor mulai dari senjata api hingga kapal pesiar dan yacht.
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Yacht hingga Kapal Pesiar (FOTO: MNC Media)


Lalu, pajak impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan  udara niaga juga dibebaskan.

Sedangkan,  senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara  kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang.

" Kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement