sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Bodong Rp84,9 Miliar, 4 Bos Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

Economics editor Nanda Tandjung
02/03/2022 09:14 WIB
Akibat menawarkan investasi tidak berizin, empat direksi PT Fikasa Group dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru 14 tahun penjara. 
Investasi Bodong Rp84,9 Miliar, 4 Bos Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Investasi Bodong Rp84,9 Miliar, 4 Bos Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian nasabah Rp84,9 miliar," imbuhnya.

Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

"Harapan kita hakim bisa memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi empat terdakwa. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement