Pemerintah saat ini memang sedang menggodok untuk aturan untuk membebaskan pajak mobil listrik. Ini dilakukan guna menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, Menperin mengaku, produsen yang ingin masuk dalam program tersebut, syarat utamanya adalah memiliki pabrik di Indonesia.
"Itu nantu bagian dari insentif yang akan diluncurkan pemerintah untuk menarik investasi. Jadi insetif yang kita berikan bukan untuk impor, tapi menarik investasi mobil EV masuk indonesia," ujarnya.
"Jadi kalau dia enggak investasi, dia enggak akan dapat insentif. Jadi wajib punya pabrik," tambah Agus.
Agus sebelumnya sudah mengungkapkan, ada empat produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. Salab satunya adalah BYD yang telah memasarkan kendaraan listriknya di Tanah Air.
(FAY)