IDXChannel - Pemerintah resmi menghentikan insentif pajak untuk mobil listrik sejak akhir 2025. Insentif yang sebelumnya berlaku yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen dan bea masuk 0 persen untuk mobil listrik Completely Built-Up (CBU).
Dengan berakhirnya insentif tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah menyiapkan insentif terkait mobil listrik alias Electric Vehicle (EV) itu. Insentif baru yang lebih detail tersebut memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca usulan yang dikirimkan oleh Menperin. Dia akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membuat keputusan final.
"Wah saya belum baca tuh, nanti saya lihat lagi ya," ujar Purbaya usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Usulan insentif EV erat kaitannya dengan APBN karena berpotensi menurunkan penerimaan pajak. Terkait potensi tidak ada kelanjutan insentif, Purbaya pun melontarkan jawaban setengah bercanda. "Kalau enggak (ada) insentif lagi, malah (APBN) untung ya?," kata Purbaya.