Dan Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Penerbitan aturan-aturan tersebut diharapkan dapat lebih menarik investasi sekaligus percepatan market creation KBLBB di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Zhang menambahkan pembangunan pabrik Sunra ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan Sunra Indonesia akan gagasan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan strategi ramah lingkungan dan rendah karbon.
“Kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap program pemerintah dan mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," paparnya
Pabrik Sunra Indonesia yang dibangun di atas lahan seluas 12,7 hektar rencananya akan selesai dalam dua tahap, dengan masa konstruksi selama 18 bulan, kemudian pabrik siap beroperasi pada 2025.