Hingga Mei 2024, terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar serta satu dari 100 penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi kewajiban minimum Rp2,5 miliar.
"Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman. (TSA)