IDXChannel - Sejumlah insentif digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rangkaian insentif ini diklaim merupakan yang terbaik di Indonesia.
"Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Semua fasilitas itu, kata dia, akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).