IDXChannel - Dengan keluarnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini memulai tahap restrukturisasi terhadap pembayaran polis yang menunggak. Sejumlah polis akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) secara bertahap.
“Sehubungan dengan izin pengalihan portofolio pertanggungan (polis) yang telah kami terima dari Otoritas Jasa Keuangan, maka kami akan memulai proses pengalihan polis hasil restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life),” ujar manajemen dalam pengumumannya di Jakarta (14/12/2021).
Perseroan mengumumkan setelah polis dialihkan, seluruh hak dan kewajiban Jiwasraya sebagai pengelola asuransi jiwa akan beralih ke IFG Life. Namun, mereka memastikan segala ketentuan dari polis tersebut atas hasil restrukturisasi yang sudah disetujui nasabah akan tetap berlaku dan tidak berubah.
Selain itu, pemegang polis diminta menunggu pemberitahuan dari IFG Life terkait informasi berlaku efektifnya pengalihan polis ke IFG LIfe.
Perseroan juga mengatakan bahwa jika terdapat keberatan dari nasabah untuk mengikuti pengalihan portofolio pertanggungan sesuai yang sudah disampaikan, nasabah mempunyai kesempatan satu bulan sejak pengumuman ini atau hingga 14 Januari untuk menyampaikan keberatannya. (TYO)