sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Tidak Bisa Dilakukan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/12/2022 14:14 WIB
Proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan jika izinnya dicabut oleh pemerintah.
Izin Usaha PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Tidak Bisa Dilakukan. (Foto: MNC Media)
Izin Usaha PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Tidak Bisa Dilakukan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan jika izinnya dicabut oleh pemerintah.

"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan [proses lelang], kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Mendagri Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).

Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Namun diperbolehkan jika investor mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.

"Kalau izin mati, MoU nya selesai ya harus diperpanjang, atau sama sekali tidak dilanjutkan," kata Tito.

"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing, UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki [pulau]," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement