IDXChannel - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan jika izinnya dicabut oleh pemerintah.
"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan [proses lelang], kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Mendagri Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).
Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Namun diperbolehkan jika investor mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
"Kalau izin mati, MoU nya selesai ya harus diperpanjang, atau sama sekali tidak dilanjutkan," kata Tito.
"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing, UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki [pulau]," sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola pulau Widi.
"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," kata Safrizal melalui pernyataan tertulisnya.
Safrizal menjelaskan saat ini Pemerintah Pusat sudah memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.
"Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu," pungkasnya.
(SLF)