sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Segini Besarannya

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
25/08/2024 07:04 WIB
Tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. 
Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Segini Besarannya (FOTO:MNC Media)
Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Segini Besarannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. 

Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. 

"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ucap Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024). 

Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5.000 Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement