sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Segini Besarannya

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
25/08/2024 07:04 WIB
Tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. 
Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Segini Besarannya (FOTO:MNC Media)
Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Segini Besarannya (FOTO:MNC Media)

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000 untuk roda empat. 

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," tuturnya.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," kata dia.

Koswara mengatakan, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement