sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban PHK? Ini Cara dan Syarat Ikut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Economics editor Athika Rahma
30/11/2021 15:53 WIB
Terdapat beragam bantuan mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja.
Terdapat beragam bantuan mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja. (Foto: MNC Media)
Terdapat beragam bantuan mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini merupakan jaminan sosial untuk para pekerja agar tidak perlu khawatir jika suatu saat tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), terdapat beragam bantuan mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja.

Untuk uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement