IDXChannel - Kementerian Perindustrian memiliki sejumlah strategi guna mendorong peningkatan produktivitas industri gula seiring meningkatnya kebutuhan pasar. Caranya melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga pemanfaatan digitalisasi.
"Industri gula merupakan salah satu sektor strategis, karena komoditasnya berperan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku bagi sejumlah sektor industri penggunanya," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, gula dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM) yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, Gula Kristal Putih (GKP) merupakan gula kebutuhan konsumsi langsung atau rumah tangga, dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang merupakan bahan baku industri.
"Kemenperin sedang berupaya untuk meminimalkan gap jumlah produksi gula kristal putih. Oleh karenanya, untuk memenuhi jumlah kebutuhan yang meningkat, diperlukan produktivitas yang tinggi. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden agar produksi gula konsumsi bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” papar dia.
Pada 2021, produksi gula nasional sebesar 2,35 juta ton, yang terdiri dari produksi pabrik gula BUMN sebesar 1,06 juta ton dan pabrik gula swasta sebesar 1,29 juta ton.
Sementara itu, kebutuhan gula 2022 mencapai sekitar 6,48 juta ton, terdiri dari 3,21 juta ton GKP dan 3,27 juta ton GKR.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini masih terdapat gap kebutuhan gula sekitar 850 ribu ton untuk gula konsumsi dan 3,27 juta ton untuk gula rafinasi.
Lonjakan kebutuhan tersebut disebabkan oleh peningkatan konsumsi rumah tangga seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pendapatan masyarakat, dan tumbuhnya industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat 5-7% per tahunnya.