sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Zona Oranye, Operasional Usaha di Kota Bogor Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
22/06/2021 11:15 WIB
Batas jam operasional tempat usaha di Kota Bogor kembali dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.
Jadi Zona Oranye, Operasional Usaha di Kota Bogor Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB. (Foto: MNC Media)
Jadi Zona Oranye, Operasional Usaha di Kota Bogor Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Batas jam operasional tempat usaha di Kota Bogor kembali dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan edaran Menteri Kordinator Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto terkait pengetatan PSBB di beberapa daerah.

"Ada beberapa pengetatan seperti jam operasional jadi jam 8 malam. Ini arahan dari Pak Menko Perekonomian. Kapasitas juga diperketat 25 persen saja," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Saat ini, Kota Bogor masih dalam kategori zona oranye. Tetapi, tidak menutup masuk ke dalam zona merah apabila angka kasus covid-19 masih tinggi sehingga akan ada aturan yang lebih ketat lagi.

"Kita masih oranye, kalau zona merah kita akan ada pengetatan lebih jauh lagi ke depannya," jelasnya.

Bima menambahkan, kasus penambahan kasus covid-19 di Kota Bogor masih tinggi sekitar 200 perhari. Karena itu, pihaknya melakukan beberapa langkah yakni dengan meminta kepada rumah sakit rujukan menambah kapasitas tempat tidur.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement