sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Pasokan, PGN (PGAS) Sepakati Sembilan Perjanjian Jual-Beli Gas

Economics editor Oktiani Endarwati
01/12/2021 16:09 WIB
PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) dengan produsen hulu.
PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) dengan produsen hulu. (Foto: MNC Media)
PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) dengan produsen hulu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) / Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu untuk mendukung daya saing industri dan menjaga ketahanan pasokan gas bumi.

Subholding Gas Pertamina (PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga) dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang) menandatangani GSA, dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD. Gas bumi dari PHE Jambi Merang akan digunakan untuk kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistrikan, dan industri di wilayah Sumatera Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. 

GSA ditandatangani oleh Direktur PHE Jambi Merang Jaffee Arizon, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan, Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro, dan Direktur Utama Pertagas Niaga Aminuddin.

Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10 – 12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.

Antara PGN dengan ConocoPhillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco) juga menandatangani LoA untuk implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atas Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement