Langkah selanjutnya, melakukan penguatan industri asuransi melalui kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi khususnya asuransi umum dapat terus meningkatkan core competencies terutama terkait dengan kualitas pengukuran risiko dalam penetapan premi asuransi.
"Kemudian, memperkuat kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal khususnya Perusahaan Efek," pungkas Mahendra.
(IND)