Tujuannya untuk mewujudkan industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk industri pertambangan yang bernilai tambah dan menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, serta meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.
Zulkifli menambahkan, Kementerian Perdagangan membuat kebijakan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk dapat ekspor sehingga menumbuhkan perekonomian nasional.
“Beberapa di antaranya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 dan 11 Tahun 2024 yang berlaku efektif per 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan, kebijakan, dan pengaturan ekspor," tuturnya.
"Selain itu, Kemendag juga berkomitmen untuk selalu memfasilitasi para pelaku usaha dan mendorong kemudahan kegiatan ekspor guna kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan strategi untuk mendukung pengembangan industri dalam negeri, di antaranya dengan penyederhanaan proses perizinan untuk keperluan ekspor; pengurangan hambatan birokrasi; mendorong pasar domestik khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); mengembangkan kerja sama internasional dengan negara lain untuk mendukung ekspor produk hilir.