Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto berharap, masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertipikat Hak Milik atas tanah.
"Sertipikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” pungkas Hadi.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Agus Andrianto: dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad beserta jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau.
(SLF)