sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Masih Berlaku PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dibatasi 25 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
17/02/2022 10:14 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang di DKI Jakarta selama periode 15-21 Februari 2022 mendatang.
Jakarta Masih Berlaku PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dibatasi 25 Persen. (Foto: MNC Media)
Jakarta Masih Berlaku PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dibatasi 25 Persen. (Foto: MNC Media)

Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh. Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada.

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” tuturnya.

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement