IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang di DKI Jakarta selama periode 15-21 Februari 2022 mendatang. Dengan aturan itu, setiap tamu yang datang dalam resepsi pernikahan dibatasi 25 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Tempat Resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub seperti yang dikutip pada Kamis (17/2/2022).
Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," ujarnya.