sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 3, Anies Minta Warga Disiplin Prokes

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
17/02/2022 06:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur  Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM level 3. (Foto: MNC Media)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM level 3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Adapun PPKM level 3 mulai berlaku sejak 15-21 Februari 2022 mendatang.

Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.

“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," kata Anies dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh. Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada.

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement